Sesuai Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 dan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi aktif wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena hal tersebut bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.
Pada bulan Januari ini, sudah ada beberapa koperasi di wilayah Kab. Pasuruan yang telah melaksanakan RAT dengan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dan beberapa Pengawas Koperasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini