PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENGAWASAN KOPERASI BERBASIS AREA - Kabupaten Pasuruan

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENGAWASAN KOPERASI BERBASIS AREA

804x dibaca    2023-06-19 13:22:32    Administrator

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENGAWASAN KOPERASI BERBASIS AREA

Koperasi di Indonesia memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya dalam membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, dalam prakteknya, koperasi banyak memiliki tantangan dan permasalahan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengawasan Koperasi dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi yang selanjutnya disebut Permen Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi.

Sesuai dengan Permen Pengawasan Koperasi di mana Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi. Sedangkan Pengawasan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi dan/menerapkan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Kabupaten Pasuruan mempunyai 11 orang JFPK yang diperoleh melalui proses penyetaraan jabatan struktural menjadi pejabat fungsional oleh Kepala Daerah pada akhir tahun 2021. Jika dibandingkan dengan banyaknya koperasi dan tersebar secara luas di Kabupaten Pasuruan, maka jumlah JFPK masih jauh dari cukup. Lemahnya pengawasan terhadap koperasi mengakibatkan kurangnya pembinaan dan pengawasan ke koperasi sehingga berpotensi dapat memunculkan masalah-masalah yang nantinya dapat menghambat perkembangan dari koperasi tersebut. Selain itu kompetensi dan Sumber Daya Manusia JFPK masih lemah.

Penyebab dari tidak efektifnya sistem pengawasan koperasi yaitu keterbatasan jumlah JFPK yang tersedia, tidak sebanding dengan jumlah koperasi yang harus dibina dan diawasi dan pola kerja pengawasan yang belum terzonasi.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan membuat solusi dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis Sistem Pengawasan Koperasi Berbasis Area serta Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Penugasan JFPK Beradasarkan Area (wilayah Binaan). Melalui Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap hasil pengawasan koperasi di Kabupaten Pasuruan.

Penyusunan Petunjuk Teknis Sistem Pengawasan Koperasi Berbasis Area bagi JFPK sangat diperlukan. Petunjuk Teknis merupakan dokumen yang mengatur pelaksanaan pengawasan koperasi oleh JFPK, yaitu dengan membagi wilayah kerja menjadi beberapa area yang akan dipantau secara berkala. Setiap area memiliki JFPK yang bertanggung jawab untuk memantau aktivitas koperasi dan memastikan bahwa koperasi tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.

Dengan begitu, diharapkan koperasi-koperasi di Kabupaten Pasuruan dapat selalu terawasi dengan baik sehingga koperasi tetap menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan sehingga dalam usahanya, dapat meminimalisir kerugian-kerugian yang terjadi pada masayarakat sebagai anggotanya.

Berikut dokumentasi pada saat proses penyusunan SK Penugasan dan Juknis Sistem Pengawasan Berbasis Area sampai dengan sosialisasi ke JFPK yang dilakukan oleh Kepala Dinas serta Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini