Menindaklanjuti peraturan menteri koperasi dan UKM no : 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam bagi koperasi dimana diamanatkan bahwa koperasi yg mempunyai usaha simpan pinjam harus mempunyai : ijin usaha simpan pinjam (IUSP). Karena usaha simpan pinjam termasuk usaha yg beresiko tinggi. Untuk mengurus IUSP salah satunya adalah setiap pengurus dan pengawas koperasi harus uji kelayakan dan kepatutan. Outputnya adalah surat rekomendasi bagi pengurus & pengawas : direkomendasi/direkomendasi dengan catatan atau tidak direkomendasi. Dinkop UK & M telah melakukan UKK di 15 koperasi. Dan ini terus berlangsung sampai Juni tahun 2025 diharapkan semua koperasi yg mempunyai usaha simpan pinjam (IUSP). Sehingga koperasi mempunyai legalitas yg jelas, sesuai regulasi dan aman dalam bisnis keuangannya
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini