Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Pasuruan, menyelenggarakan Sosialisasi Dan Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha ( Nib ) Dalam Rangka Fasilitasi Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi pada hari Selasa, 30 April 2024 di laksanakan di 2 tempat yaitu di ruang rapat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan dan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Sekretaris Dinas, ibu Evira Afrida, SE. MM. mewakili Ibu Kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Pasuruan serta Ibu Kepala Bidang kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, UKM Kab. Pasuruan, ibu Roselina, SP. MM.
Sebanyak 20 Pengurus Koperasi berkesempatan untuk mengikuti Sosialisasi dan pendampingan ini.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha koperasi guna meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan memberikan perlindungan terhadap usaha koperasi dari resiko ancaman pelanggaran tindak pidana. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi Dan Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Pasuruan, melalui Ibu Sekretaris Dinas menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pelaku koperasi di Kabupaten Pasuruan.
Sesuai amanat Undang - Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 dan implementasi UUP2SK No. 4 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan pengembangan sektor jasa keuangan, serta Permenkop 8 tahun 2023 tentang USP Koperasi. Maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan Tanggal 14 dan 15 Mei 2024, mengadakan kegiatan Sosialisasi dan pendampingan Self Declare Konfirmasi. Dengan peserta koperasi yg mempunyai usaha simpan pinjam. Hal ini agar memastikan Self Declare yang diisi oleh masing - masing Koperasi sesuai kondisi riil koperasi atau kondisi terakhir.
Hal ini dilakukan dengan cara wawancara & klarifikasi satu per satu koperasi. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan memberikan rekomendasi atas hasil temuan untuk tahap selanjutnya yaitu data apa yang harus diperbaiki maupun yang masih perlu dilengkapi oleh koperasi yang bersangkutan, terutama pada 4 aspek : penyimpanan, pinjaman, sumber pembiayaan dan pola usaha. Tindak lanjut dari selfdiclare konfirmasi, yaitu menentukan bahwa koperasi ybs bersifat tertutup (close loop) atau koperasi bersifat terbuka (open loop). Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan akan terus berkomitmen melalui sosialisasi, fasilitasi & pendampingan agar koperasi dalam melakukan usaha simpan pinjam menjadi tertib, aman dan sesuai aturan yg ditetapkan pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini