UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI - Kabupaten Pasuruan

UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI

509x dibaca    2024-05-20 12:05:00    Administrator

UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI

Pada tanggal 18 Mei 2024 bertempat di rumah pendidikan Koperasi Konsumen Syariah Malabar Desa Menyarik Kecamatan Winongan telah diselenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan pengawas. Kegiatan tersebut berlangsung atas dasar surat permohonan dari Koperasi Konsumen Syariah Malabar ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Jumlah peserta yg mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebanyak 8 orang yang terdiri dari Pengurus dan Pengawas. 

Tujuan dari Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) adalah untuk menilai pemahaman,  kapasitas dan kemampuan tentang perkoperasian bagi pengurus dan pengawas koperasi. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinas koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur sebagai penguji. Adapun output kegiatan tersebut berupa surat pemberitahuan dari Dinas Koperasi UKM Kab. Pasuruan bahwa pengurus maupun pengawas direkomendasi atau tidak.  

Setelah itu koperasi agar mengambil langkah berikutnya untuk menyiapkan persyaratan guna terbitnya Ijin usaha simpan pinjam (IUSP).

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini