SELEKSI TENAGA PENDAMPING PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISISK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2020 - Kabupaten Pasuruan

SELEKSI TENAGA PENDAMPING PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISISK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2020

1101x dibaca    2020-02-04 09:23:24    admin1

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kemauan, integritas dan komitmen untuk menjadi Tenaga Pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pendidikan Minimal D3 semua jurusan
  3. Sehat jasmani dan Rohani
  4. Memiliki SIM C
  5. Tenaga Pendamping dapat berasal dari:
  • Dunia Usaha
  • Akademisi
  • Praktisi dan atau
  • Berpengalaman dibidang pendampingan DAK non fisik PK2UKM lebih Di Utamakan
  • KELENGKAPAN ADMINISTRASI
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Daftar Riwayat hidup/Biodata lengkap/CV
  4. Surat keterangan usaha/Surat keterangan mengajar perguruan tinggi/sertifikat kompetensi/sertifikat Profesi/Company Profil
  5. Surat Keterangan Sehat dari Unit Pelayanan Kesehatan setempat
  6. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan
  7. Surat pernyataan kesediaan menjadi Tenaga Pendamping Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah selama 10 bulan (bermaterai)
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  9. Berkas pendaftaran dapat kami terima paling lambat Hari kamis Tanggal 06 Februari 2020 jam 15:00 WIB dan diantarkan langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan
  • CATATAN
  • PESERTA YANG LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI AKAN DIPANGGIL UNTUK TES WAWANCARA

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini